Sabtu, 28 April 2012

KARYA TULIS ILMIAH BAGI GURU PROFESIONAL


Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti.

Dan kata profesional bukan hanya kata baku yang diperuntukkan bagi mereka yang kerja dikantoran. Bekerja di dalam ruang berAC, memakai kemeja, jas mahal, celana bahan bagi laki-lakinya, atau memakai blazer, rok mini, berkutat dengan orang-orang penting yang biasa disebut dengan istilah “meeting”. Tidak! kata professional berlaku untuk setiap profesi. Termasuk guru. Guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Oleh karnanya tidak semua orang bisa menjadi guru.

Namun, pada kenyataannya banyak ditemui bahwa pilihan profesi guru sebagai pilihan profesi terakhir. Profesi ini dirasa kurang bonafide, dekat dengan status sosial menengah ke bawah, bergaji kecil, tidak sejahtera, dan hidup dibawah garis kemiskinan. Bahkan ada guru yang diambil dengan asal comot. Yang penting ada yang mengajar.

Padahal guru adalah operator kurikulum pendidikan. Sebagai pengentas kebodohan Ia merupakan mata rantai dan pilar peradan sekaligus benang merah kemajuan suatu masyarakat dan motor penggerak peradaban suatu bangsa. Dapat dibayangkan bila profesi ini diamanahkan bagi mereka yang tidak profesional dan menjadikan profesi ini sebagai pilihan terakhir. Akan dibawa kemana bangsa ini?

Guru Profesional 

     Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya tapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang.

Peningkatan kualitas ini tidak hanya didapat melalui ruang formal saja. Tapi juga bisa melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kualitas guru. Dan diharapkan peningkatan kualitas guru ini dapat menghapus stigma akan penyakit guru dibawah ini. Agar tidak ada lagi 11 penyakit yang rentan diderita guru:
1. Tipes : Tidak punya selera
2. Mual : mutu amat lemah
3. Kudis : Kurang disipiln
4. Asma : Asal masuk kelas
5. Kusta : Kurang Strategi
6. TBC : Tidak Bisa Computer
7. KRAM : Kuram Terampil
8. Asam Urat : Asal Sampaikan materi urutan kurang akurat
9. Lesu : Lemah Sumber
10. Diare : Dikelas Anak-anak remehkan
11. Ginjal : Gajinya nihil jarang aktif dan terlambat

Angka Kredit Jabatan Guru

Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.

Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru :
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Dalam pelaksanaan peraturan ini telah ditetapkan pula jenis-jenis pengembangan profesi guru antara lain :
  1. Karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan
  2. Menemukan tehnologi tepat guna
  3. Membuat alat pelajaran /peraga/bimbingan
  4. Menciptakan karya seni
  5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Dari kelima jenis pengembangan profesi guru yang paling bayak mendapat sorotan adalah Karya Tulis Ilmiah karena dirasa lebih mudah dan beberapa  dapat dilakukan bersamaan dengan proses belajar mengajar.  Karya Tulis Ilmiah pada kegiatan pengembangan profesi guru, terdiri dari 7 (tujuh) :
1.          KTI hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi
2.         Karya tulis tinjauan, ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
3.         Tulisan ilmiah populer
4.         Prasaran beberapa tinjauan, ulasan ilmiah pada pertemuan ilmiah
5.         Buku pelajaran/modul
6.         Diktat pelajaran
7.         Alih bahasa buku pelajaran / karya ilmiah

 
Tabel berisi macam-macam karya tulis ilmiah beserta kerangka penulisan, kriteria dan angka kreditnya dapat di download disini : nilai angka kredit KTI

Ditulis oleh : Esti Widiawati pada kegiatan on service Program BERMUTU tahun 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar