Menjadi profesional,
berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi
berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga
menyangkut persoalan integritas dan personaliti.
Dan kata profesional
bukan hanya kata baku yang diperuntukkan bagi mereka yang kerja dikantoran.
Bekerja di dalam ruang berAC, memakai kemeja, jas mahal, celana bahan bagi
laki-lakinya, atau memakai blazer, rok mini, berkutat dengan orang-orang
penting yang biasa disebut dengan istilah “meeting”. Tidak! kata professional
berlaku untuk setiap profesi. Termasuk guru. Guru harus memiliki keahlian tertentu
dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi
guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Oleh karnanya tidak semua orang
bisa menjadi guru.
Namun, pada
kenyataannya banyak ditemui bahwa pilihan profesi guru sebagai pilihan profesi
terakhir. Profesi ini dirasa kurang bonafide, dekat dengan status sosial
menengah ke bawah, bergaji kecil, tidak sejahtera, dan hidup dibawah garis
kemiskinan. Bahkan ada guru yang diambil dengan asal comot. Yang penting ada
yang mengajar.
Padahal guru adalah
operator kurikulum pendidikan. Sebagai pengentas kebodohan Ia merupakan mata rantai dan
pilar peradan sekaligus benang merah kemajuan suatu masyarakat dan motor
penggerak peradaban suatu bangsa. Dapat dibayangkan bila profesi ini
diamanahkan bagi mereka yang tidak profesional dan menjadikan profesi ini
sebagai pilihan terakhir. Akan dibawa kemana bangsa ini?
Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya tapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang.
Peningkatan kualitas
ini tidak hanya didapat melalui ruang formal saja. Tapi juga bisa melalui
pelatihan-pelatihan peningkatan kualitas guru. Dan diharapkan peningkatan
kualitas guru ini dapat menghapus stigma akan penyakit guru dibawah ini. Agar
tidak ada lagi 11 penyakit yang rentan diderita guru:
1. Tipes : Tidak
punya selera
2. Mual : mutu amat
lemah
3. Kudis : Kurang
disipiln
4. Asma : Asal masuk
kelas
5. Kusta : Kurang
Strategi
6. TBC : Tidak Bisa
Computer
7. KRAM : Kuram
Terampil
8. Asam Urat : Asal
Sampaikan materi urutan kurang akurat
9. Lesu : Lemah
Sumber
10. Diare : Dikelas
Anak-anak remehkan
11. Ginjal : Gajinya
nihil jarang aktif dan terlambat
Angka Kredit Jabatan Guru
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal
1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional
Guru serendah-rendahnya
Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis
Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai
angka kreditnya disesuaikan.
Peraturan baru yang mengatur kenaikan
pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini
dan ditetapkan berdasar:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
- III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
- III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
- III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
- IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
- IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
- IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
- IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Dalam pelaksanaan peraturan
ini telah ditetapkan pula jenis-jenis pengembangan profesi guru antara lain :
- Karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan
- Menemukan tehnologi tepat guna
- Membuat alat pelajaran /peraga/bimbingan
- Menciptakan karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Dari kelima jenis pengembangan profesi guru yang paling
bayak mendapat sorotan adalah Karya Tulis Ilmiah karena dirasa lebih mudah dan beberapa dapat dilakukan bersamaan dengan proses
belajar mengajar. Karya Tulis Ilmiah pada
kegiatan pengembangan profesi guru, terdiri dari 7 (tujuh) :
1.
KTI hasil penelitian,
pengkajian, survey dan atau evaluasi
2.
Karya
tulis tinjauan, ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
3.
Tulisan ilmiah populer
4.
Prasaran beberapa tinjauan, ulasan
ilmiah pada pertemuan ilmiah
5.
Buku pelajaran/modul
6.
Diktat pelajaran
7.
Alih
bahasa buku pelajaran / karya
ilmiah
Tabel berisi macam-macam karya tulis ilmiah beserta kerangka penulisan,
kriteria dan angka kreditnya dapat di download disini : nilai angka kredit KTI
Ditulis oleh : Esti Widiawati pada kegiatan on service Program BERMUTU tahun 2012